STOP BAKAR HUTAN! KAPOLRES OGAN ILIR: JAGA HUTAN UNTUK MASA DEPAN ANAK CUCU KITA


 *STOP BAKAR HUTAN! KAPOLRES OGAN ILIR: JAGA HUTAN UNTUK MASA DEPAN ANAK CUCU KITA*

*OGAN ILIR* — Memasuki musim kemarau, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sabtu, 1 Agustus 2026.

Imbauan ini disampaikan menyikapi meningkatnya potensi Karhutla di wilayah hukum Polres Ogan Ilir yang dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan kesehatan.

"Karhutla bukan hanya merusak alam. Asapnya mengganggu pernapasan, menghambat aktivitas masyarakat, merugikan ekonomi, dan pelakunya bisa berurusan dengan hukum," tegas AKBP Rizka Aprianti.

*4 Hal Yang Dilarang Keras*

Kapolres menegaskan ada 4 hal yang harus dihindari masyarakat:  
1. *Membuka lahan dengan cara membakar*  
2. *Membuang puntung rokok sembarangan*  
3. *Membakar sampah di area terbuka*  
4. *Melakukan kegiatan lain yang dapat memicu api*

Kapolres mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

*"Pelaku Bisa Dipidana" - Kasi Humas*

Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, http://A.Md.Kep., S.H. menambahkan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran.

"Siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dapat diproses secara pidana. Ancamannya berat, karena ini menyangkut keselamatan masyarakat luas dan kelestarian lingkungan," ujar IPTU Mansyur.

Ia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas mencurigakan.

*Ajakan Jaga Alam Bersama*

AKBP Rizka mengajak seluruh warga Ogan Ilir untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah Karhutla.

"Lindungi hutan untuk masa depan kita dan anak cucu kita. Mari kita wujudkan Ogan Ilir yang bebas asap, sehat, dan lestari. Jaga alam, jaga kehidupan. Kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar," ajak Kapolres.

Untuk mempermudah pelaporan, Polres Ogan Ilir membuka layanan pengaduan 24 jam melalui *Layanan Kepolisian Call 110*. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat titik api, kepulan asap, atau orang yang membakar lahan.

_HUMAS RES OI

Posting Komentar untuk "STOP BAKAR HUTAN! KAPOLRES OGAN ILIR: JAGA HUTAN UNTUK MASA DEPAN ANAK CUCU KITA"