OGAN ILIR – Menyikapi peningkatan potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (1/8/2026).
Langkah pencegahan dan edukasi ini disampaikan mengingat dampak Karhutla yang sangat merusak kelestarian lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat luas akibat polusi asap, serta berkonsekuensi langsung pada proses hukum bagi para pelaku.
"Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan semua pihak. Asapnya mengganggu kesehatan, mengganggu aktivitas harian, dan tindakan pembakaran lahan dapat dipidana," tegas AKBP Rizka Aprianti.
Dalam imbauannya, Kapolres Ogan Ilir menegaskan beberapa hal utama yang dilarang keras untuk dilakukan oleh masyarakat:
Membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Membuang puntung rokok secara sembarangan di area rawan/semak belukar.
Membakar sampah secara sembarangan di sekitar kawasan lahan.
Melakukan aktivitas apa pun yang berpotensi memicu timbulnya percikan api.
Masyarakat juga diingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana tegas sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AKBP Rizka Aprianti mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Ogan Ilir untuk bahu-membahu menjaga kelestarian alam. "Lindungi hutan untuk masa depan kita dan anak cucu kita. Mari bersama-sama wujudkan Ogan Ilir yang bebas asap, sehat, dan lestari. Jaga alam, jaga kehidupan. Kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar," ajaknya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H. menambahkan bahwa Polres Ogan Ilir menyiagakan layanan pengaduan 24 jam melalui Call Center 110 guna merespons cepat setiap potensi kejadian di lapangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Layanan Kepolisian Call 110 apabila melihat titik api, hembusan asap, atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Sinergi dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi memutus potensi bencana Karhutla di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," pukas IPTU Mansyur.

Posting Komentar untuk "Respons Cepat Karhutla, Kapolres Ogan Ilir Buka Layanan Pengaduan 24 Jam via Call Center 110"